SAMARINDA, tribunkaltim.co.id
Setelah ditingkatkan ke status penyidikan proyek pembangunan Polder Gang Indra Samarinda, Kejati Kaltim kini mengeluarkan surat perintah penyidikan.

Berkas hasil telahaan tim intelijen sudah dilimpahkan ke tim pidana khusus. Ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dachamer Munthe di Samarinda, Kamis (10/2/2011) sore. "Sudah saya teken suratnya (sprint). Berkasnya ada di pidsus," kata Dachamer, sesaat sebelum beranjak meninggalkan kantornya.

Sebelum pulang, Dachamer sempat memeriksa berkas pelimpahan dari penyelidikan ke penyidikan. Informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co.id, proyek tersebut disinyalir menyalahi prosedur.

Penyelidik menilai ada unsur melawan hukum dalam proyek itu. Pasalnya, proyek yang mulai digarap tahun 2004, tidak pernah dialokasikan dalam APBD Kota Samarinda. Hasil pengumpulan data dan bahan keterangan menyebutkan, pembiayaan proyek tahun 2004 dibayarkan melalui APBD tahun 2007.