Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam waktu dekat segera menyeret dua mantan pengurus Persisam Putra Samarinda, Kalimantan Timur ke pengadilan terkait korupsi APBD periode 2007-2008 senilai Rp1,7 miliar.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Samarinda, Sugeng Purnomo, di Samarinda, Sabtu menyatakan bahwa kedua mantan pengurus Persisam yang akan diajukan ke meja hijau terkait dana Bansos (bantuan sosial) itu masing-masing Arna Efendi (mantan Sekteraris) ...
Continue reading ...