Senin, 8 November 2010
Status Tanah Masjid Al Chenghoo Dipertanyakan


SAMARINDA. Sejumlah tokoh masyarakat Kampung Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) mempertanyakan status tanah Masjid Al Chenghoo. Status tanah masjid berarsitektur Thionghoa itu perlu diperjelas, demi keamanan dan kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
"Setahu saya status tanah Masjid Al Chenghoo hingga sekarang belum jelas, karena belum ada surat pelimpahan dari pemilik tanah asal kepada pengurus masjid," kata Kepala Kampung Tani Maju Desa Batuah, H Pamu, kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, pembangunan masjid di atas tanah seluas kurang lebih 400 m2 dengan luas bangunan 144 m2 tersebut dimulai 2005 dan pekerjaan selesai 2007. Biaya pembangunan masjid mendapat bantuan dari pengusaha Samarinda, HM Yos Soetomo. Sedangkan tanah yang digunakan untuk membangun masjid adalah milik seorang pengusaha Samarinda.
Menurut dia, saat pembangunan masjid dimulai ia sudah meminta kepada panitia pembangunan agar membuat surat permohonan permintaan bantuan lahan kepada pengusaha Samarinda tersebut, namun ternyata surat permohonan itu sampai sekarang belum pernah sampai kepada yang bersangkutan.
"Padahal kalau surat tersebut sudah sampai ke beliau, pasti status tanah masjid Al Chenghoo ini sudah jelas sekarang ini, karena beliau sebenarnya ikhlas sebagian tanahnya dimanfaatkan warga untuk membangun masjid," kata H Pamu.
Masjid Al Chenghoo yang semula akan diberi nama Miftahul Khair, menurut H Pamu, merupakan masjid yang paling ramai dimanfaatkan warga untuk beribadah, apalagi selama bulan Ramadan ini. Masjid ini juga selalu padat dengan warga pengguna jalan Samarinda - Balikpapan yang singgah untuk melaksanakan shalat di perjalanan.
Di Desa Batuah, tambahnya, ada 20 masjid, namun yang paling semarak dengan kegiatan ibadah adalah Masjid Al Chenghoo. Apalagi di masjid ini juga dimanfaatkan untuk pembinaan generasi muda melalui majelis ta'lim serta taman kanak-kanak dan taman pendidikan Al Qur'an (TK/TPA).
"Sebagai salah seorang pembina pengurus masjid, saya meminta pengurus masjid sekarang untuk kembali membuat surat permohonan kepada pengusaha Samarinda yang saya kenal baik tersebut, agar status tanah masjid ini menjadi jelas, yakni merupakan bantuan dari pengusaha tadi," kata H Pamu.
Dalam waktu dekat, menurut dia, dia dan tokoh-tokoh masyarakat Kampung Tani Maju Desa Batuah akan menulis riwayat Masjid Al Chenghoo ini, sehingga menjadi jelas siapa-siapa yang berjasa dan berperan dalam membangun masjid kebanggaan masyarakat Kampung Tani Maju tersebut.
Secara terpisah, mantan Kepala Desa Batuah, Abdul Rachim, juga setuju apabila status tanah Masjid Al Chenghoo diperjelas demi keamanan dan kenyamanan warga dalam beribah. "Tanah masjid Al Chenghoo ini milik seorang pengusaha Samarinda dan sampai sekarang belum ada pelimpahan kepada pengurus masjid. Tapi kalau pengurus masjid memohon, saya yakin pasti diberikan, karena saya tahu pengusaha tadi baik hati," kata Abdul Rachim. (*/ama)
http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/15/9131