Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma


2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
Dalam hal korban luka.luka
Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
Dalam hal korban meninggal dunia
Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )


3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
Jenis Santunan
Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
Santunan kematian
Santunan cacat tetap
Ahli Waris
Janda atau dudanya yang sah.
Anak-anaknya yang sah.
Orang tuanya yang sah
Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
http://www.jasaraharja.co.id/page.cfm?id=9